Warga DKI Jangan Tunda – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengimbau para Wajib Pajak untuk segera melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2024. Batas waktu pembayaran PKB untuk tahun ini jatuh pada bulan Desember, sebelum pemberlakuan tarif baru yang akan mulai efektif pada 5 Januari 2025.
Dengan adanya kenaikan tarif PKB di tahun mendatang, Bapenda mengingatkan pentingnya menyelesaikan pembayaran tepat waktu untuk menghindari beban pajak yang lebih besar di tahun berikutnya. Ini menjadi kesempatan bagi warga DKI Jakarta untuk menghemat biaya pajak sebelum peraturan tarif baru diterapkan.
Tarif Baru PKB di Jakarta Berlaku Januari 2025, Ini Penjelasan Bapenda
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, mengungkapkan bahwa Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah. Perda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yang memberikan landasan hukum dan panduan umum untuk pajak daerah dan retribusi di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta,” ujar Morris Danny.
Perda tersebut, meskipun telah diundangkan pada 5 Januari 2024, baru akan memberlakukan perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 5 Januari 2025. Perubahan ini didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta yang mengatur ketentuan mengenai PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru, yang berlaku selama tiga tahun sejak 5 Januari 2022.
Menurut Morris Danny, ada masa transisi satu tahun penuh sebelum tarif baru diberlakukan. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif yang akan datang. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk memanfaatkan waktu ini dengan bijak, termasuk melunasi kewajiban PKB sebelum kenaikan tarif berlaku.
Perubahan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Mulai Tahun 2025
Mulai 5 Januari 2025, perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di DKI Jakarta akan berlaku, sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Berikut rincian perubahan tarifnya:
- Tarif PKB untuk Kendaraan Pribadi
- 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama.
- 3% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua.
- 4% untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga.
- 5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat.
- 6% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
- Tarif PKB untuk Kendaraan Khusus
Tarif 0,5% berlaku untuk kendaraan yang digunakan sebagai:
- Angkutan umum.
- Angkutan karyawan dan sekolah.
- Ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan sosial-keagamaan, serta kendaraan milik lembaga sosial-keagamaan, pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Tarif PKB untuk Badan
Tarif 2% berlaku untuk kendaraan yang dimiliki oleh badan usaha tanpa pajak progresif.
- Kriteria Kepemilikan Kendaraan Bermotor
Kepemilikan kendaraan bermotor dihitung berdasarkan:
- Nama pemilik.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Alamat yang sama.
Dengan perubahan tarif ini, pemilik kendaraan perlu mempersiapkan diri, terutama bagi yang memiliki lebih dari satu kendaraan, mengingat pemberlakuan tarif progresif yang lebih tinggi untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Pastikan untuk memanfaatkan masa transisi ini dengan melunasi PKB sebelum tarif baru diterapkan.
Baca juga artikel kesehatan lainnya.