Menperin – Produk terbaru Apple, iPhone 16, hingga kini belum mendapat kepastian untuk masuk ke pasar Indonesia. Ternyata, ada persoalan besar yang menjadi penghalang: proposal investasi Apple yang dinilai belum memenuhi kriteria pemerintah Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempelajari proposal investasi senilai USD 100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun (kurs Rp 15.800/USD) yang diajukan oleh Apple. Namun, hasil asesmen teknokratis Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa tawaran tersebut belum memenuhi empat aspek yang dianggap berkeadilan.
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah perbandingan nilai investasi Apple di negara-negara lain dibandingkan dengan Indonesia. Pemerintah menilai bahwa proposal tersebut tidak mencerminkan komitmen yang adil jika dibandingkan dengan investasi Apple di negara lain yang lebih besar dan strategis.
“Kami menilai bahwa investasi Apple di Indonesia tidak sebanding dengan negara-negara lain, yang menunjukkan bahwa belum ada keadilan dalam pendekatan ini,” ujar Agus Gumiwang.
Apple Belum Bangun Pabrik di Indonesia, Jadi Kendala Utama
Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu (30/11/2024), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyoroti salah satu alasan utama tertahannya produk iPhone 16 di pasar Indonesia.
“Saat ini Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia mengharapkan adanya komitmen nyata dari Apple untuk berkontribusi terhadap pengembangan industri lokal, termasuk melalui pembangunan fasilitas produksi. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan manfaat ekonomi langsung bagi Indonesia, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan mendukung transfer teknologi.
Tanpa adanya investasi strategis seperti pabrik, pemerintah menilai Apple belum memenuhi syarat penting yang telah ditetapkan untuk memperoleh izin masuk ke pasar Indonesia.
Empat Aspek Penilaian Investasi Apple yang Belum Memenuhi Standar
Dalam penilaiannya, Kementerian Perindustrian menggunakan empat aspek utama untuk mengukur kewajaran proposal investasi yang diajukan Apple. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa Apple belum mampu memenuhi kriteria ini secara memadai:
- Perbandingan Investasi dengan Merek HKT Lain
Pemerintah membandingkan nilai investasi Apple dengan merek-merek lain di sektor HKT (Handphone, Komputer, dan Tablet) yang telah berkomitmen lebih besar di Indonesia. Merek-merek lain dinilai memberikan kontribusi lebih signifikan dalam pengembangan industri lokal. - Penciptaan Nilai Tambah dan Penerimaan Negara
Proposal Apple juga dinilai kurang memberikan kontribusi pada penciptaan nilai tambah di dalam negeri. Pemerintah mengharapkan investasi yang tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga mendukung peningkatan penerimaan negara melalui pajak dan aktivitas ekonomi lainnya. - Penciptaan Lapangan Kerja
Salah satu kriteria penting adalah sejauh mana investasi Apple akan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia. Hingga saat ini, proposal tersebut dianggap belum memberikan dampak yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja.
Dalam rapat pimpinan pada Senin (25/11/2024), pemerintah menetapkan nilai kewajaran untuk Apple jika ingin melanjutkan rencana bisnisnya di Indonesia. Keputusan ini menekankan pentingnya investasi Apple yang sesuai dengan standar keadilan, baik secara ekonomi maupun sosial, agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Indonesia.
Kemenperin Tegaskan Komitmen Apple Harus Dilunasi Sebelum Proposal Baru Dibahas
Di tengah polemik mengenai investasi Apple di Indonesia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa Apple tetap wajib melunasi sisa komitmen investasi yang telah dijanjikan hingga tahun 2023. Sisa pelunasan ini, bagaimanapun, tidak termasuk dalam pembahasan proposal baru.
“Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 agar dapat memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembaruan proposal investasi setiap tiga tahun sebagai bagian dari konsekuensi keputusan mereka yang memilih skema inovasi untuk memenuhi persyaratan TKDN. Sertifikat TKDN ini sangat penting agar produk Apple, termasuk iPhone, dapat dijual secara resmi di pasar Indonesia.
Pendekatan ini menegaskan sikap pemerintah untuk memastikan bahwa Apple tidak hanya berkontribusi melalui investasi baru, tetapi juga memenuhi komitmen sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pengembangan industri lokal dan ekonomi nasional.
Kemenperin Dorong Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Bahas Revisi Aturan TKDN
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) akan segera memanggil pihak Apple untuk membahas dua agenda penting: pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru untuk periode 2024-2026.
Kemenperin menilai, daripada terus mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun, Apple sebaiknya langsung mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia. Langkah ini dinilai akan memberikan dampak jangka panjang yang lebih positif bagi industri lokal serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.
Selain itu, Kemenperin telah memulai proses pembahasan revisi terhadap Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, yang mengatur Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet. Revisi ini dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan signifikan dalam lanskap industri HKT serta untuk memastikan asas keadilan investasi (fairness) di Indonesia.
“Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika industri saat ini dan memastikan investasi yang masuk benar-benar memberikan kontribusi yang seimbang bagi perekonomian Indonesia,” ujar Menteri Agus Gumiwang.
Pendekatan tegas ini diharapkan dapat mendorong Apple untuk mengambil langkah lebih strategis dalam memenuhi persyaratan TKDN dan memperkuat hubungan kerja sama jangka panjang dengan Indonesia.
Baca juga artikel kesehatan lainnya.