Komdigi Klaim Sukses Blokir – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan telah mengambil tindakan tegas terhadap konten-konten terkait judi online (judol) di ruang digital. Sejak 2017 hingga 10 Desember 2024, total sebanyak 5,3 juta konten yang terkait dengan aktivitas judol telah berhasil diberantas oleh Komdigi.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang bersih dan aman bagi masyarakat. Upaya pemberantasan ini dilakukan melalui pemantauan intensif, penghapusan konten secara langsung, dan kerja sama dengan berbagai platform digital untuk memastikan konten-konten tersebut tidak kembali bermunculan.
Komitmen Tegas Komdigi Berantas Judi Online
Pada bulan Desember 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan telah menindak 72.543 konten, akun, dan situs yang terkait dengan aktivitas perjudian online (judol). Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk memberantas praktik yang dianggap sebagai “penyakit masyarakat” di era digital.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten perjudian online. Ini menunjukkan bahwa semakin banyak pihak yang sadar akan bahaya dan dampak negatif judi online bagi keluarga serta komunitas,” ungkap Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian Komdigi, Menhariq Noor.
Dengan aksi tegas ini, Komdigi menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan penyedia layanan internet untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat.
Komdigi Tangani Ratusan Ribu Konten Judol Sejak Kabinet Merah Putih
Sejak Kabinet Merah Putih mulai bertugas pada 20 Oktober hingga 9 Desember 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan telah menangani 510.316 konten terkait perjudian online (judol).
Dari jumlah tersebut, 470.564 konten berasal dari website dan IP address, 21.259 konten ditemukan di platform Meta (Facebook dan Instagram), 11.077 konten berasal dari file sharing, 4.537 konten berada di Google/YouTube, 2.480 konten di platform X (Twitter), 264 konten di Telegram, dan 133 konten di TikTok.
Penanganan konten judol tidak berhenti pada penghapusan semata. Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian Komdigi, Menhariq Noor, menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan untuk memberantas aktivitas ini secara lebih efektif.
“Kami akan terus memperkuat langkah-langkah ini, termasuk memanfaatkan teknologi terbaru untuk mendeteksi dan memblokir konten secara lebih efektif,” ujar Menhariq.
Langkah ini menjadi komitmen tegas pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan bebas dari pengaruh negatif judi online.
Komdigi Tindak Akun Media Sosial Promotor Judi Online
Komdigi tak hanya memblokir situs web terkait judi online (judol), tetapi juga menindak tegas akun-akun media sosial dengan jumlah pengikut besar yang digunakan untuk mempromosikan aktivitas ilegal ini.
Beberapa akun Instagram yang menjadi target tindakan Komdigi mencakup:
- @hotmoodly dengan 291 ribu pengikut
- @montokbangat dengan 285 ribu pengikut
- @orang2mabok dengan 163 ribu pengikut
- @njrtym_ dengan 157 ribu pengikut
Selain menutup akses, Komdigi mengingatkan bahwa promosi judol merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE. Setiap individu yang mendistribusikan atau membuat informasi elektronik bermuatan perjudian dapat dikenai ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
“Hukuman ini harus menjadi peringatan keras bagi siapapun yang terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, promotor, maupun fasilitator,” tegas Menhariq Noor, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian Komdigi.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Baca juga artikel kesehatan lainnya.