loading…
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa saat ini badan usaha koperasi sudah bisa mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), termasuk tambang rakyat. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 baru saja dirilis pemerintah, yaitu tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Ada beberapa pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor tambang minerba. Diantaranya, Pasal 26 C yang menyebutkan, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.
Pasal 26 E menyebut, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.
Begitu juga dengan Pasal 26 F yang jelas menyatakan, luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektar.
Pentingnya Koperasi dalam Pengelolaan Pertambangan di Indonesia
Koperasi memiliki potensi besar dalam mengelola sektor pertambangan di Indonesia. Kehadiran koperasi di bidang ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dengan memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat lokal untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.
Selain itu, koperasi juga dapat menjadi wadah untuk meningkatkan produksi secara berkelanjutan. Dengan pola pengelolaan yang lebih terstruktur, diharapkan pengusaha kecil dan menengah dapat berkontribusi secara signifikan dalam industri pertambangan.
Koperasi juga berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat, memperkuat hubungan yang sering kali kurang baik dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan adanya regulasi yang mendukung, diharapkan koperasi dapat lebih aktif berperan dalam sumber daya mineral di tanah air.
Regulasi Baru dan Implikasinya bagi Koperasi
Regulasi yang baru dikeluarkan pemerintah ini tidak hanya memberikan harapan baru untuk koperasi, tetapi juga menghadirkan tantangan. Koperasi harus mampu memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan dalam PP Nomor 39 Tahun 2025 untuk dapat beroperasi secara efektif.
Dalam hal ini, koperasi perlu menyesuaikan diri dengan kriteria administratif dan legalitas yang ketat. Ini termasuk melakukan verifikasi keanggotaan dan menyusun dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan izin usaha yang sah.
Kompetensi dan kemandirian pengurus koperasi juga menjadi perhatian utama agar mereka bisa beroperasi dengan baik dalam sektor yang kompetitif ini. Masyarakat juga perlu diberikan informasi dan pelatihan agar dapat terbantu dalam menjalankan koperasi secara efektif.
Kemungkinan Penguatan Ekonomi Lokal Melalui Koperasi
Pembukaan kesempatan bagi koperasi dalam pengelolaan tambang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi ekonomi lokal. Pendekatan berbasis koperasi dapat mendorong tumbuhnya unit-unit usaha kecil yang saling mendukung dan berkolaborasi.
Saat ini, telah ada beberapa contoh sukses dari koperasi yang beroperasi di sektor tambang. Dengan pengelolaan yang transparan dan mengutamakan kesejahteraan anggota, koperasi bisa menjadi model yang baik dalam pengelolaan sumber daya alam.
Keberhasilan koperasi tidak hanya berdampak pada ekonomi melainkan juga pada aspek sosial. Masyarakat lokal dapat terlibat langsung dalam keputusan dan hasil pengelolaan tambang, memberikan mereka rasa memiliki yang lebih besar terhadap sumber daya yang ada di daerah mereka.