Menkes Tegaskan Tidak Ada Kenaikan BPJS Kesehatan pada 2025

Menkes Tegaskan

Menkes Tegaskan Tidak Ada – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa hingga saat ini, tidak ada rencana kenaikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2025. Hal ini disampaikan Menkes dalam sebuah konferensi pers, menjawab kekhawatiran masyarakat tentang kemungkinan kenaikan biaya layanan kesehatan.

“Untuk tahun 2025, iuran BPJS Kesehatan tidak ada kenaikan. Pemerintah masih mengupayakan agar program JKN tetap berjalan optimal tanpa menambah beban masyarakat,” ujar Menkes Budi.

Pernyataan ini memberikan kelegaan bagi masyarakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan, yang mengandalkan layanan kesehatan dengan biaya terjangkau. Pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas program JKN agar dapat memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat tanpa menaikkan iuran.

Kabar Terkini: Iuran BPJS Kesehatan 2025 Masih Stabil, Belum Ada Rencana Kenaikan

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2025. “2025 kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS, saya rasa kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih tetap,” ujar Menkes Budi Gunadi saat ditemui di Jakarta, Minggu (8/12), seperti dikutip dari Antara.

Kepastian ini menjawab isu yang sebelumnya beredar terkait potensi kenaikan iuran seiring implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan risiko defisit anggaran BPJS Kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga memastikan bahwa kondisi aset neto BPJS Kesehatan masih sehat, meski ada peningkatan risiko defisit akibat penggunaan layanan yang semakin masif.

Setiap harinya, sekitar 1,7 juta orang memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. Kepercayaan publik yang tinggi terhadap program ini menjadi salah satu faktor meningkatnya utilisasi. Namun, Ali Ghufron menegaskan bahwa pembayaran kepada rumah sakit akan tetap lancar pada 2025.

Menurut Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat diberlakukan setiap dua tahun dengan evaluasi terlebih dahulu. Penetapan tarif maksimum akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni atau 1 Juli 2025. “Bisa naik, bisa tetap. Tapi kalau BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang bikin regulasi ya,” jelas Ali Ghufron Mukti.

Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keberlanjutan program JKN dan memastikan tidak ada tambahan beban bagi masyarakat.

 

Baca juga artikel kesehatan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *